Adakah Insentif Pajak dari Pemerintah untuk tahun 2025?

Adakah Insentif Pajak dari Pemerintah untuk tahun 2025?

Insentif pajak merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dengan tujuan meringankan beban pajak yang harus dibayar. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen dalam strategi fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara umum, insentif pajak dapat diberikan dalam empat bentuk, yaitu pengecualian dari pengenaan pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak (DPP), pengurangan tarif pajak, serta penangguhan pembayaran pajak. Dengan adanya insentif ini, pemerintah menunjukkan dukungannya agar aktivitas ekonomi tetap bergerak, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pemberian insentif pajak juga berperan penting dalam menarik investasi ke dalam negeri. Adapun jenis-jenis skema insentif pajak yang umum diterapkan antara lain sebagai berikut:

1. Tax Holiday

Tax holiday adalah pembebasan pajak bagi WP badan dalam jangka waktu tertentu untuk perusahaan baru atau yang melakukan investasi besar di sektor prioritas. Hal ini bertujuan untuk menarik investasi, mendorong pembangunan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Tax holiday biasanya didapatkan oleh perusahaan yang merupakan sektor manufaktur, energi, dan teknologi.

Manfaat tax holiday:

  1. Memberikan peluang untuk investasi yang kuat karena beban pajak yang berkurang sehingga perusahaan terdorong untuk melakukan investasi dalam jangka panjang
  2. Meningkatnya investasi karena tax holiday akan meningkatkan ekonomi secara berkesinambungan
  3. Mendorong pengembangan teknologi karena dana dapat dialokasikan untuk hal-hal yang lebih produktif
  4. Meningkatkan daya tarik global karena investor asing cenderung melirik negara dengan tax holiday karena terlihat potensial

2. Tax Allowance

Tax allowance adalah keringanan pajak yang diberikan negara atas dasar pengeluaran tertentu seperti pengeluaran dalam invetasi pengembangan, pendidikan, atau penggunaan energi terbarukan dan/atau di daerah tertentu yanbg memenuhi kriteria dadn persyaratan tertentu.

Manfaat tax allowance:

  1. Memberikan dukungan kepada WP untuk meningkatkan kesejahteraan
  2. Pendorong investasi pribadi karena insentif ini mendorong individu berpartisipasi aktif dalam pasar keuangan yang akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang
  3. Tax allowance yang diberikan kepada UMKM dapat mendorong daya saing dan pertumbuhan UMKM yang lebih baik sehingga dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi

Insentif yang diberikan untuk periode pajak 2025:

1. Insentif PPh Karyawan

    Berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang mulai berlaku efektif tanggal 4 Februari 2025. PMK ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli  masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    PMK ini mengatur untuk karyawan atau pegawai di industry alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan baranng dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember dengan syarat penghasilan bruto yang diterima sampai dengan Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari, serta pemberi kerja memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK. Syarat lainnya adalah insentif ini harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21. Pemanfaatan insentif ini wajib dilaporkan untuk setiap Masa Pajak melalui penyampaian SPT Masa Pasal 21/26 paling lambat pada 31 Januari 2026.

    2. Insentif PPN

    PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, kondisi siap huni, dan belum pernah dipindahtangankan. Penyerahan harus disertai BAST antara 1 Januari–31 Desember 2025, dan hanya untuk satu unit per orang pribadi. Pembayaran bisa tunai atau cicilan yang dimulai pada 1 Januari 2025. PKP wajib membuat Faktur Pajak, laporan realisasi, dan mendaftarkan BAST ke aplikasi Kementerian PUPR/BP Tapera.

    Besaran insentif:

    • 100% untuk BAST 1 Jan – 30 Juni 2025
    • 50% untuk BAST 1 Juli – 31 Des 2025
    • Berlaku untuk DPP sampai Rp2 miliar

    3. Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu

    Berdasarkan PMK No. 135 Tahun 2024, insentif PPnBM 100% diberikan untuk impor/penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu. Syaratnya termasuk memenuhi ketentuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi, menyampaikan dokumen PIB dan Faktur Pajak sesuai aturan, serta PKP wajib melaporkan realisasi. Berlaku untuk Masa Pajak Januari–Desember 2025.

    4. Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) Listrik Tertentu

    Insentif pajak berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) tertentu. LCEV yang dimaksud mencakup kendaraan bermotor roda empat jenis Full Hybrid, Mild Hybrid, dan/atau Plug-in Hybrid yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan dibuktikan melalui surat penetapan dari Menteri Perindustrian. Faktur Pajak atas penyerahan LCEV tersebut harus disusun sesuai ketentuan dalam PMK No. 12 Tahun 2025. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat laporan realisasi atas PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah. Insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah diberikan sebesar 3% dari Harga Jual dan berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2025.

    5. Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu & Bus Tertentu

    PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu, jika memenuhi nilai TKDN minimal dan ketentuan dalam PMK No. 12 Tahun 2025. Penyerahan harus untuk registrasi kendaraan baru, dengan Faktur Pajak dan laporan realisasi yang wajib disampaikan oleh PKP.

    Besaran insentif:

    • 10% dari harga jual untuk TKDN ≥ 40%
    • 5% dari harga jual untuk TKDN 20%–<40%
    • Berlaku untuk Masa Pajak Januari–Desember 2025.

    Artikel ditulis oleh: Nikita Meishanda Putri K.M (Mahasiswa Program Studi Sarjana Akuntansi – NPM 221210026)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *