Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta diperkuat oleh Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, mahasiswa program sarjana diberikan hak untuk belajar di luar program studi selama maksimal tiga semester, yang terdiri dari satu semester (maksimal 20 sks) dilakukan di luar program studi masih dalam perguruan tinggi yang sama dan dua semester (maksimal 40 sks) di luar perguruan tinggi. Kebijakan ini dikenal sebagai Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja yang dinamis.

Jenis pembelajaran yang dapat dilakukan di luar perguruan tinggi yakni:

  • Pertukaran Pelajar: Mahasiswa dapat mengikuti program pertukaran antar program studi di perguruan tinggi yang sama atau berbeda, baik di dalam maupun luar negeri;
  • Magang/Praktik Kerja: Mahasiswa menjalani magang di perusahaan, lembaga pemerintah, atau organisasi lain untuk memperoleh pengalaman kerja nyata;
  • Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan: Mahasiswa berperan sebagai asisten guru di sekolah-sekolah untuk membantu proses pembelajaran;
  • Penelitian/Riset: Mahasiswa terlibat dalam kegiatan penelitian di lembaga riset atau pusat studi untuk mengembangkan kemampuan analisis dan pemecahan masalah;
  • Proyek Kemanusiaan: Mahasiswa berpartisipasi dalam proyek-proyek kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan;
  • Kegiatan Wirausaha: Mahasiswa mengembangkan dan menjalankan usaha sendiri untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan;
  • Studi/Proyek Independen: Mahasiswa melakukan studi atau proyek mandiri yang sesuai dengan minat dan bakatnya di bawah bimbingan dosen; dan
  • Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik: Mahasiswa terlibat dalam program pengabdian kepada masyarakat di desa untuk membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Program Studi S1 Akuntansi melaksanakan 3 (tiga) jenis kegiatan MBKM, yakni: Magang/Praktek Kerja, Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, dan Kegiatan Wirausaha. Ketiga kegiatan MBKM tersebut selaras dengan karakteristik proses pembelajaran mahasiswa.